Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketentuan yang diubah: 1. Pasal 2 terkait Pungutan Retribusi 2. Pasal 3 terkait Objek Retribusi 3. Pasal 6 terkait Tingkat Penggunaan Jasa Menara 4. Pasal 6A terkait Indeks Peruntukan 5. Pasal 6B terkait Indeks Ketinggian 6. Pasal 8 terkait Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 7. Pasal 8A terkait Peninjauan tarif Retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat