Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2018. Perubahan Pada: 1. Pasal 9 tentang Penyaluran Dana Desa 2. Pasal 11 tentang Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai Dana Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat