Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Akses Iformasi dan Dokumentasi Publik 2. Klasifikasi Informasi Publik 3. Informasi yang Dikecualikan 4. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik 5. Hak dan Kewajiban Badan Publik 6. Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Publik 7. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi 8. Keberatan dan Sengketa Informasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat