Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022

Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Komoditas Perikanan; Bab 3. Pendistribusian; Bab 4. Stabilitas Pasokan Bahan Baku dan Harga Pasar; Bab 5. Iklim Investasi; Bab 6. Kelembagaan Usaha; Bab 7. Perizinan; Bab 8. Kemitraan; Bab 9. Peran Serta Masyarakat; Bab 10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Bab 12. Sanksi Administratif; Bab 13. Pembiayaan; Bab 14. Ketentuan Peralihan; Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 039
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 118 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 118 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan