Dalam Peraturan Daerah ini berisi 8 (delapan) Bab dan 8 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat