Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Neraca, Modal Dan Saham, Anggaran Dasar, Organ, Pegawai, Perencanaan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat