Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika: ketentuan umum; Hak, Kewajiban dan Wewenang; Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Organisasi Profesi; Pembudayaan Gemar Membaca; Akselerasi Pengembangan Budaya LIterasi di Daerah; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Naskah Kuno; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
29 November 2022
Tanggal Pengundangan
29 November 2022
Tanggal Berlaku
29 November 2022
Sumber
LD.2022/NO.6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan