Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Hukuman Disiplin; Pemanggilan; Pemeriksaan; Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Penetapan Keputusan; Upaya Administratif; Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat