peraturan bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat