Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021- 2026 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Tujuan Dan Sasaran Penanganan Kemiskinan; Strategi Penanganan Kemiskinan; Program Dan Kegiatan Penanganan Kemiskinan; Pengendalian Dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat