Peraturan ini memuat tentang : MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL, Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA PNS; PENYELENGGARAAN MANAJEME TALENTA PNS; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat