Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang a. penyusunan rencana pembangunan Daerah; b. penganggaran; c. pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; dan d. perubahan rencana pembangunan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat