Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat