Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Aplikasi dan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Melalui Sistem Informasi Manajemen Terpusat Kotabaru dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Asas; Pengelolaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat