Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentangRincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula. Ketentuan pokok yang diatur yaitu: 1. Penetapan rincian Dana Desa 2. Penyaluran Dana Desa 3. Penggunaan Dana Desa 4. Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat