Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2021

Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Kebijakan BUMD, Karakter, Jenis dan Pendirian BUMD, Organ dan Pegawai BUMD, Satuan Pengaasan Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Pengelolaan BUMD, Kerjasama BUMD, Penggunaan Laba BUMD, Anak Peruasahaan BUMD, Penugasan Pemerintah Kepada BUMD, Restruktusisasi, Perubahn Bentuk Hukum dan Privativasi BUMD, Pengganbungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD, Kepailitasn BUMD, Pembinaan BUMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
22 September 2021
Tanggal Berlaku
22 September 2021
Sumber
LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 9
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan