Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Kebijakan BUMD, Karakter, Jenis dan Pendirian BUMD, Organ dan Pegawai BUMD, Satuan Pengaasan Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Pengelolaan BUMD, Kerjasama BUMD, Penggunaan Laba BUMD, Anak Peruasahaan BUMD, Penugasan Pemerintah Kepada BUMD, Restruktusisasi, Perubahn Bentuk Hukum dan Privativasi BUMD, Pengganbungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD, Kepailitasn BUMD, Pembinaan BUMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat