Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Kuningan Nomor 249 Tahun 2022 mengatur tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Peraturan ini ditetapkan pada 8 Juli 2022 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan mempercepat pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, serta program strategis Bupati. Dengan menerapkan audit kinerja berbasis risiko, diharapkan proses pengawasan internal menjadi lebih efektif dan efisien, fokus pada area yang memiliki risiko tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat