Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 249 Tahun 2022

Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Kuningan Nomor 249 Tahun 2022 mengatur tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Peraturan ini ditetapkan pada 8 Juli 2022 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan mempercepat pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, serta program strategis Bupati. Dengan menerapkan audit kinerja berbasis risiko, diharapkan proses pengawasan internal menjadi lebih efektif dan efisien, fokus pada area yang memiliki risiko tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 249 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
249
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 249
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan