Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Perusahaan, meliputi: 1. Prinsip zakat profesi 2. Subjek dan objek zakat profesi 3. Pemunggut zakat profesi 4. Pengawasan dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat