Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan penghasilan Pemerintah Desa dengan ruang lingkup: a. sumber; b. penghasilan tetap dan tunjangan; c. jaminan sosial; dan d. penerimaan lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat