Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Setiap Desa Se-Kabupaten Pasangkayu meliputi seluruh kegiatan perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat