Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusu untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Pengaturan Penggunaan Jalan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat