Peraturan ini berisikan 12 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembangunan Rumah Layak Huni dan Perbaikan Rumah Layak Huni, BAB III tentang Persyaratan Penerima Manfaat, BAB IV tentang Peran Serta Masyarakat, BAB V tentang Pembiayaan, serta BAB VI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat