Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penanganan Stanting di Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Ketentuan Pasal 9 diubah 5. Ketentuan Pasal 10 diubah 6. Ketentuan Pasal 12 diubah 7. Ketentuan Pasal 14 diubah 8. Ketentuan Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat