Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Penanganan Stunting Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penanganan Stanting di Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 37), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Ketentuan Pasal 9 diubah 5. Ketentuan Pasal 10 diubah 6. Ketentuan Pasal 12 diubah 7. Ketentuan Pasal 14 diubah 8. Ketentuan Lampiran diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Penanganan Stunting Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BD 2023/14
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 37 Tahun 2018 ttg Penanganan Stanting
  2. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 37 Tahun 2018 tentang Penanganan Stanting di Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan