Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 6) diubah sebagai berikut :. Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7 A; Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB V A; Ketentuan Pasal 11 diubah; Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11 A; Ketentuan Pasal 14 diubah; Diantara BAB IX dan BAB X disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB IX A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat