Besaran uang representasi sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); dan c. Anggota DPRD sebesar Rp1.575.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat