Jenis Bantuan Langsung Tunai diberikan berupa uang. Bantuan sebagaimana dimaksud disalurkan secara non tunai (cashless) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga setiap bulan melalui Bank penyalur ke rekening penerima bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat