Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2021

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Besaran TPP PNS diperoleh dari Basic TPP PNS pada parameter sebagai berikut : a. Kelas Jabatan; b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah; c. Indeks Kemahalan Konstruksi; d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Nilai rupiah dasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2021 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 24/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan