Penerima Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD adalah: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Bupati dan Wakil Bupati; d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas tidak diberikan kepada: a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat