Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari: a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Bagian Umum; c. Bagian Program dan Keuangan; d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat