Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai; b. peran serta masyarakat; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat