menambahkan pasal 1 angka 31 Domisili adalah tempat tinggal Calon Kepala Desa pada Desa yang terdapat pemilihan Kepala Desa yang dibuktikan dengan alamat sesuai foto copy KTP elektronik dan lamanya bertempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta diketahui oleh Kepala Desa. Ketentuan dalam Pasal 27 tentang persyaratan bakal calon kepala desa diubah sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat