Ruang lingkup dalam peraturan bupati ini meliputi: a. perencanaan; b. penggunaan; c. penyaluran dan pencairan; d. pelaksanaan; e. penatausahaan; f. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan g. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat