Besaran beasiswa yang diberikan Pemerintah Daerah kepada penerima beasiswa sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk: a. sumbangan pembinaan pendidikan atau sejenisnya; b. pembelian buku/alat tulis; c. pemondokan; d. bantuan praktek kerja lapangan; e. kuliah kerja nyata; f. penggandaan dan penjilidan tugas; dan/atau g. penelitian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat