Insentif pajak daerah untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 diberikan kepada: a. Wajib Pajak Hotel; b. Wajib Pajak Restoran; c. Wajib Pajak Hiburan; d. Wajib Pajak Penerangan Jalan non PLN; e. Wajib Pajak Parkir; f. Wajib Pajak Reklame untuk jenis reklame papan nama; g. Wajib Pajak Air Tanah; dan h. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Insentif pajak daerah kepada Wajib Pajak diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah Tahun Pajak 2021 untuk Masa Pajak: a. April; b. Mei; dan c. Juni.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat