Perda mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam, dengan ruang lingkup meliputi : a. perencanaan dan pendataan; b. perlindungan; c. penyelenggaraan pemberdayaan; d. pendanaan dan pembiayaan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat