Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. standar pelayanan pada pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; b. standar operasional prosedur pada pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat