Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 36 Tahun 2022

Peran Dan Kewenangan Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting Secara Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi bagi Desa dalam percepatan penurunan Stunting di tingkat Desa dan memberikan kepastian hukum bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) di desa, sehingga target percepatan penurunan stunting sebesar 11 % tercapai diakhir masa RPJMD Kabupaten Majene pada tahun 2026.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peran Dan Kewenangan Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting Secara Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
15 November 2022
Tanggal Pengundangan
16 November 2022
Tanggal Berlaku
16 November 2022
Sumber
BD 2022 (36): 19 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan