Materi Pokok dalam peraturan ini adalah: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Azas dan Tujuan 4. KEPESERTAAN JKN 5. BADAN PENGELOLA JAMINAN KESEHATAN 6. SUMBER DANA DAN IURAN 7. MANFAAT JAMINAN KESEHATAN 8. MANFAAT YANG TIDAK DIJAMIN 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat