Dalam peraturan ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan prinsip pelaksanaan, pemilihin, komisi pemilihan, pengawas lapangan, pelaksanaan pemilihan, pemilihan antarwaktu, kepala desa dan asn sebagai calon, pembiayaan, sanksi administrasi, penyelesaian pelanggaran dan perselisihan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat