Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Standar Harga Satuan pada Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 yang meliputi: a. standar biaya honorarium; b. standar biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat