Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Standar Harga Satuan yang meliputi: a. Satuan biaya honorarium b. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. Satuan biaya pemeliharaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat