Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 yang berisi Ketentuan Umum; Sistematika Penulisan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat