PERDA ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 12 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat