Di dalam Peraturan ini memuat : 1. Ketentuan Umum; 2. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Jaminan Sosial; 4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; 5. Manfaat; 6. Penganggaran Iuran; 7. Besaran Iuran dan Cara Pembayaran; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat