Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pengangkatan Dokter / Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat