Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang; Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat