Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Ketentuan Pembangunan Menara 4.Penggunaan Menara Bersama 5.Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama 6.Ketentuan Perizinan 7.Hak Dan Kewajiban 8.Kolokasi Dan Asuransi 9.Sanksi Administratif 10.Ketentuan Pidana 11.Pembinaan, Dan Pengawasan 12.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat