Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan Pemberian dan Perhitungan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, BAB III tentang Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran, BAB IV tentang Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 Nomor 718
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perlturan Bupati Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan