Peraturan Bupati ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan Pemberian dan Perhitungan Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, BAB III tentang Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran, BAB IV tentang Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat