Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) bab dan 33 (Tiga Puluh Tiga) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola; Pegawai; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat