Dalam Peraturan ini berisi 7 (Tujuh) bab dan 11 (Sebelas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum;Ruang Lingkup; Penetapan dan Pengasan Batas Kecamatan; Penetapan dan Penegasan Batas Antar Desa Dalam Kecamatan; Peta Batas Kecamatan dan Peta Batas Desa Dalam Kecamatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat